a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di pemerintahan Provinsi;
b. penyusunan perencanaan program anggaran penelitian dan
pengembangan pemerintahan Provinsi;
c. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di pemerintahan Provinsi;
d. pembinaan dan fasilitasi kelitbangan kepada perangkat daerah pelaksana
kelitbangan kab/kota;
e. pelaksanaan fasilitasi, promosi dan evaluasi inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kelitbangan di
Provinsi;
g. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan lingkup
Pemerintah Provinsi;
h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan;
i. pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk
diterbitkan izin penelitiannya oleh instansi yang berwenang;
j. permintaan laporan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh warga
negara asing di daerah;
k. pemberian rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Gubernur dan
perangkat daerah Provinsi; dan
l. pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.