Tugas & Fungsi

Tugas


Berdasarkan Pasal 3 Pergub Jambi No.4 Tahun 2020
Badan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Fungsi


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di pemerintahan Provinsi;
b. penyusunan perencanaan program anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Provinsi;
c. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di pemerintahan Provinsi;
d. pembinaan dan fasilitasi kelitbangan kepada perangkat daerah pelaksana kelitbangan kab/kota;
e. pelaksanaan fasilitasi, promosi dan evaluasi inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kelitbangan di Provinsi;
g. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan lingkup Pemerintah Provinsi;
h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan;
i. pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkan izin penelitiannya oleh instansi yang berwenang;
j. permintaan laporan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh warga negara asing di daerah;
k. pemberian rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Gubernur dan perangkat daerah Provinsi; dan
l. pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com