Struktur & Tupoksi
Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Bidang Ekonomi dan Pembangunan


Berdasarkan Pasal 22 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Badan dalam rangka mengatur pelaksanaan kegiatan kelitbangan dan penguatan kelembagaan, koordinasi, konsultasi dan evaluasi di bidang ekonomi dan pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan untuk penyiapan bahan kebijakan teknis, program, dan anggaran kelitbangan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
b. pengaturan pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
d. pelaksanaan penyeliaan penyusunan rekomendasi hasil kelitbangan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
e. pelaksanaan penyeliaan kegiatan administrasi dan tata usaha di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Ekonomi


Berdasarkan Pasal 24 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Subbidang Ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, keuangan daerah, pariwisata dan ekonomi kreatif, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Subbidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis, laporan, koordinasi, serta konsultasi di Subbidang Ekonomi;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Ekonomi; c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Ekonomi;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang Ekonomi;
e. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan administrasi dan tata usaha di Subbidang Ekonomi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid SDA dan Lingkungan Hidup


Berdasarkan Pasal 26 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan data dan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan dan penguatan kelembagaan, evaluasi, serta penyiapan bahan-bahan laporan, koordinasi, konsultasi dan perumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, meliputi aspekaspek ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan dan bencana alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis, laporan, koordinasi, serta konsultasi di penyiapan data dan bahan perumusan kebijakan teknis di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
e. penyiapan data dan bahan serta fasilitasi kegiatan penguatan kelembagaan sumber daya genetik;
f. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan administrasi dan tata usaha di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah


Berdasarkan Pasal 28 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan data dan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan, evaluasi, serta penyiapan bahan-bahan laporan, koordinasi, konsultasi dan perumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah, meliputi aspek-aspek pekerjaan umum, perhubungan, perumahan dan kawasan pemukiman, penataan ruang dan pertanahan, kelistrikan, komunikasi/informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis, laporan, koordinasi, serta konsultasi di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah;
e. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan administrasi dan tata usaha di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com