Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Berdasarkan Pasal 22 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Badan dalam
rangka mengatur pelaksanaan kegiatan kelitbangan dan penguatan
kelembagaan, koordinasi, konsultasi dan evaluasi di bidang ekonomi dan
pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang
Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan untuk penyiapan bahan kebijakan teknis,
program, dan anggaran kelitbangan di Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
b. pengaturan pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
d. pelaksanaan penyeliaan penyusunan rekomendasi hasil kelitbangan di
Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
e. pelaksanaan penyeliaan kegiatan administrasi dan tata usaha di Bidang
Ekonomi dan Pembangunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Ekonomi
Berdasarkan Pasal 24 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Subbidang
Ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, keuangan daerah,
pariwisata dan ekonomi kreatif, koperasi, usaha kecil dan menengah,
perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Subbidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis,
laporan, koordinasi, serta konsultasi di Subbidang Ekonomi;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Ekonomi;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Ekonomi;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang
Ekonomi;
e. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan
administrasi dan tata usaha di Subbidang Ekonomi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid SDA dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 26 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan data dan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan dan
penguatan kelembagaan, evaluasi, serta penyiapan bahan-bahan laporan,
koordinasi, konsultasi dan perumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan
di Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, meliputi aspekaspek ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, energi dan
sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan dan bencana alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis,
laporan, koordinasi, serta konsultasi di penyiapan data dan bahan
perumusan kebijakan teknis di Subbidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan Subbidang
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
e. penyiapan data dan bahan serta fasilitasi kegiatan penguatan
kelembagaan sumber daya genetik;
f. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan
administrasi dan tata usaha di Subbidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah
Berdasarkan Pasal 28 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah mempunyai tugas membantu
Bidang dalam rangka melakukan penyiapan data dan bahan perumusan
kebijakan teknis, pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan, evaluasi, serta
penyiapan bahan-bahan laporan, koordinasi, konsultasi dan perumusan
rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana Prasarana Fisik
dan Wilayah, meliputi aspek-aspek pekerjaan umum, perhubungan,
perumahan dan kawasan pemukiman, penataan ruang dan pertanahan,
kelistrikan, komunikasi/informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan/pengolahan data dan bahan perumusan kebijakan teknis,
laporan, koordinasi, serta konsultasi di Subbidang Sarana Prasarana
Fisik dan Wilayah;
b. pelaksanaan/fasilitasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana
Prasarana Fisik dan Wilayah;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan kelitbangan di Subbidang Sarana
Prasarana Fisik dan Wilayah;
d. penyiapan rumusan rekomendasi hasil kegiatan kelitbangan di Subbidang
Sarana Prasarana Fisik dan Wilayah;
e. pelaksanaan bimbingan terhadap bawahan dalam pelaksanaan
administrasi dan tata usaha di Subbidang Sarana Prasarana Fisik dan
Wilayah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.