Struktur & Tupoksi
PPID

PPID


PPID menyelenggarakan fungsi:
a. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
b. Melaksanakan Kebijakan Teknis layanan informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
c. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik
d. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen informasi publik
e. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutahirkan Daftar Informasi Publik,
f. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com