Hak Cipta

Pengenalan Hak Cipta


Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Defenisi Hak Cipta


  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dapat dilindungi


  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa Pelindungan Ciptaan


  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Alur Pendaftaran Hak Cipta


Biaya


No PNBP Hak Cipta Satuan Tarif (Rp.)
1 Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 200.000
2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 250.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 400.000
2) Secara Non Elektronik Per Permohonan 500.000
2 Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 300.000
2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 350.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 600.000
2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 700.000
3 Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor Daftar 200.000
4 Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor Daftar 150.000
5 Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor Daftar 150.000
6 Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta Per Nomor Daftar 150.000
7 Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Per Nomor Daftar 200.000
8 Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Per Permohonan 150.000
9 Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) Per Permohonan 150.000
10 Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik) Per Nomor Daftar 150.000
11 Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu Per Permohonan 10.000.000
12 Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu Per Permohonan 5.000.000

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com