Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama
Berdasarkan Pasal 30 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama mempunyai tugas membantu
Badan dalam rangka mengatur pelaksanaan kegiatan kelitbangan yang meliputi:
penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan,
pengoperasian di Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang
Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data dan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan
anggaran penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan,
penerapan, pengoperasian, di bidang Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi
dan Kerjasama, serta fasilitasi hak kekakyaan intelektual (HKI);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kelitbangan, yang meliputi pengkajian,
pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian di Bidang Ilmu
Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama;
c. penyiapan bahan, fasilitasi, koordiansi, sinkronisasi, penelitian,
pengembangan dan perekayasaan di Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi
dan Kerjasama;
d. penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penelitian/pengkajian, rekayasa, di Bidang Ilmu
Pengetahuan Teknologi dan Kerjasama;
e. pelaksanaan sosialisasi, promosi ilmu pengetahuan teknologi, diseminasi,
dan publikasi hasil kelitbangan berbasis teknologi informasi serta
pengelolaan jurnal dan perpustakaan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Pengembangan dan Penerapan Teknologi
Berdasarkan Pasal 32 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Pengembangan dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas
membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan di
Subbidang Pengembangan dan Penerapan Teknologi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Subbidang Pengembangan dan Penerapan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan
penerapan teknologi;
b. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan
serta penerapan teknologi, meliputi aspek-aspek pengembangan,
penerapan dan perekayasaan teknologi;
c. pembinaan dan pelaksanaan kelitbangan di Subbidang Pengembangan
dan Penerapan Teknologi meliputi; aspek-aspek pengembangan,
penerapan dan perekayasaan teknologi;
d. penyiapan bahan koordinasi, penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pembinaan dan fasilitas Subbidang Pengembangan dan Penerapan
Teknologi meliputi aspek-aspek pengembangan, penerapan dan
perekayasaan teknologi;
e. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir penelitian
dan pengembangan di Subbidang Pengembangan dan Penerapan
Teknologi meliputi aspek-aspek pengembangan, penerapan dan
perekayasaan teknologi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi
Berdasarkan Pasal 34 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi mempunyai tugas
membantu bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, fasilitasi, evaluasi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
pelaksanaan kerjasama kelitbangan serta fasilitasi penyiapan dan
pelaksanaan kerjasama.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Subbidang Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Subbidang Kerjasama Ilmu
Pengetahuan Teknologi meliputi semua aspek kelitbangan;
b. pelaksanaan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengembangan Subbidang Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi
meliputi semua aspek kelitbangan;
c. pembinaan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Subbidang
Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi meliputi semua aspek
kelitbangan;
d. penyiapan bahan koordinasi penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pembinaan dan fasilitas di Subbidang Kerjasama Ilmu Pengetahuan
Teknologi meliputi semua aspek kelitbangan;
e. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir penelitian
dan pengembangan di Subbidang Kerjasama Ilmu Pengetahuan Teknologi
meliputi semua aspek kelitbangan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Diseminasi dan Publikasi
Berdasarkan Pasal 36 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Diseminasi dan Publikasi mempunyai tugas membantu bidang
dalam rangka melakukan penyiapan bahan-bahan sosialisasi, promosi ilmu
pengetahuan, diseminasi, dan publikasi hasil kelitbangan berbasis teknologi
informasi serta pengelolaan jurnal dan perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Subbidang Diseminasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Subbidang Diseminasi
dan Publikasi meliputi aspek-aspek sosialisasi, promosi iptek, diseminasi
dan publikasi hasil kelitbangan berbasis teknologi informasi serta
pengelolaan jurnal dan perpustakaan;
b. pelaksanaan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengembangan bidang diseminasi dan publikasi aspek-aspek sosialisasi,
promosi iptek, diseminasi dan publikasi hasil kelitbangan berbasis
teknologi informasi;
c. pelaksanaan sosialisasi, promosi ilmu pengetahuan, diseminasi dan
publikasi hasil kelitbangan berbasis teknologi informasi;
d. pelaksanaan pengelolaan jurnal dan perpustakaan;
e. penyiapan bahan koordinasi penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pembinaan dan fasilitasi di bidang diseminasi dan publikasi aspek-aspek
sosialisasi, promosi ilmu pengetahuan, diseminasi dan publikasi hasil
kelitbangan berbasis teknologi informasi;
f. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir penelitian
dan pengembangan di Subbidang Diseminasi dan Publikasi meliputi
aspek-aspek sosialisasi, promosi ilmu pengetahuan, diseminasi dan
publikasi hasil kelitbangan berbasis teknologi informasi serta pengelolaan
jurnal dan perpustakaan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.