Sekretariat
Berdasarkan Pasal 6 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Sekretariat mempunyai tugas membantu Badan dalam rangka
mengoordinasikan penyiapan rencana program dan anggaran kelitbangan,
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan dan pengembangan perencanaan
program, keuangan, aset, serta administrasi umum dan kepegawaian lingkup
Badan dan sekretariat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana, program dan anggaran kelitbangan, pelaksanaan,
pemantauan, pelaporan dan evaluasi kinerja kelitbangan;
b. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan
urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan
dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset;
d. pengelolaan administrasi dan kepegawaian serta evaluasi kinerja ASN;
dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Berdasarkan Pasal 8 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretariat
dalam rangka pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, kelembagaan,
dan ketatalaksanaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbagian
Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi kepegawaian dan
perkantoran;
d. penyiapan bahan pengelolaan rumah tangga, humas, dan keprotokolan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan kelembagaan dan
ketatalaksanaan;
f. penyiapan bahan administrasi kepegawaian;
g. penyelenggaraan urusan dokumentasi dan informasi umum dan
kepegawaian; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Sub Bagian Keuangan & Aset
Berdasarkan Pasal 10 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretariat dalam
rangka melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi,
pengelolaan aset, penatausahaan, perbendaharaan dan pembukuan
keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan
tanggapan pemeriksaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Subbagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis,
pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan dan aset;
b. pengumpulan data dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran
keuangan dan aset;
c. penyiapan pengelolaan administrasi keuangan dan aset;
d. pelaksanaan verifikasi, pembukuan dan akuntansi;
e. penyusunan laporan keuangan dan aset;
f. pelaksanaan pemeliharaan aset; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Sub Bagian Program & Pelaporan
Berdasarkan Pasal 10 Pergub Jambi No. 12 Tahun 2020
Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu sekretariat
dalam rangka melakukan penyiapan data bahan penyusunan program dan
anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan
anggaran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Subbagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan dokumen perencanaan dan anggaran meliputi
rencana strategis dan rencana kerja Badan dan dokumen perencanaan
lainnya;
b. pengumpulan bahan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran (RKA)
Badan;
c. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan di bidang kelitbangan;
d. pengelolaan sistem informasi pelaporan pelaksanaan program kelitbangan
di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.