(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
teknis di bidang sesuai keahliannya masing-masing.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub kelompok
sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Badan.
(4) Kebutuhan Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan
beban kerja.
(5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontak
JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI