DTLST

Pengenalan DTLST


DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu )adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Apakah Sirkuit Terpadu itu?


Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?


DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?


DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Prosedur


  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
  3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu'
  4. Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
  5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  7. Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/
  8. Pilih ‘Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu"
  9. Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
  10. Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
  11. Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
  12. Klik ‘Kirim’

Syarat:


  1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap
  2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST

Biaya


No PNBP DTLST Satuan Tarif (Rp.)
1 Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 400.000
b. Umum Per Permohonan 700.000
2 Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak SIrkuit Terpadu Per Permohonan 200.000
3 Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 100.000
b. Umum Per Permohonan 200.000
4 Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 250.000
b. Umum Per Permohonan 500.000
5 Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 150.000
b. Umum Per Permohonan 250.000
6 Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 150.000
b. Umum Per Permohonan 250.000
7 Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Permohonan 0
b. Umum Per Permohonan 200.000

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com