Bidang Inovasi Daerah
Berdasarkan Pasal 38 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Badan dalam rangka
pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi kegiatan kelitbangan daerah
di Bidang pengembangan inovasi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang
Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, strategi, dan penerapan pengembangan
memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan kelitbangan daerah di
Bidang Inovasi Daerah;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah aerah;
d. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan
metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Inovasi Pelayanan Publik
Berdasarkan Pasal 40 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Pelayanan Publik, mempunyai tugas membantu Bidang
dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi
dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan
kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode
penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
Subbidang Inovasi Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik;
b. pelaksanaan evaluasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik publik;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode
penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat inovatif, pelaksanaan
kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan di Subbidang Inovasi
Pelayanan Publik;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Pelayanan
Publik; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Inovasi Tata kelola Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 42 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, mempunyai tugas membatu
Bidang dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi,
koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan
pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode
tata kelola pemerintahan daerah yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
b. pelaksanaan fasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersifat inovatif;
pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata
Kelola Pemerintahan;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang
Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Tata Kelola
Pemerintahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Inovasi Produk Daerah
Berdasarkan Pasal 44 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Produk Daerah, mempunyai tugas membantu Bidang
dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi
dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan
kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode
pengembangan produk daerah yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Subbidang Inovasi Produk Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode
pengembangan produk daerah yang bersifat inovatif; pelaksanaan
kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang
Inovasi Produk Daerah;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Produk
Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.