Struktur & Tupoksi
Bidang Inovasi Daerah

Bidang Inovasi Daerah


Berdasarkan Pasal 38 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Badan dalam rangka pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi kegiatan kelitbangan daerah di Bidang pengembangan inovasi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, strategi, dan penerapan pengembangan memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah aerah;
d. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
e. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Bidang Inovasi Daerah;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Inovasi Pelayanan Publik


Berdasarkan Pasal 40 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Pelayanan Publik, mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subbidang Inovasi Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik;
b. pelaksanaan evaluasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik publik;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat inovatif, pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan di Subbidang Inovasi Pelayanan Publik;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Pelayanan Publik; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Inovasi Tata kelola Pemerintahan


Berdasarkan Pasal 42 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, mempunyai tugas membatu Bidang dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode tata kelola pemerintahan daerah yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
b. pelaksanaan fasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersifat inovatif;
pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Tata Kelola Pemerintahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Inovasi Produk Daerah


Berdasarkan Pasal 44 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Inovasi Produk Daerah, mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah meliputi jenis, prosedur, dan metode pengembangan produk daerah yang bersifat inovatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Subbidang Inovasi Produk Daerah mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
c. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode pengembangan produk daerah yang bersifat inovatif; pelaksanaan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
d. pelaksanaan pengawasan kegiatan kelitbangan daerah di Subbidang Inovasi Produk Daerah;
e. penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Inovasi Produk Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com