Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan
Berdasarkan Pasal 14 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan mempunyai tugas
membantu Badan dalam rangka melaksanakan penelitian dan pengembangan,
koordinasi, konfirmasi, konsultasi di Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan
Kependudukan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang
Pemerintahan Sosial Budaya dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran
kelitabangan di bidang pemerintahan sosial budaya dan kependudukan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kelitbangan di bidang pemerintahan sosial
budaya dan kependudukan;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kelitbangan di bidang pemerintahan sosial budaya dan kependudukan;
d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di
bidang pemerintahan, sosial budaya dan kependudukan;
e. penyiapan bahan rekomendasi hasil kelitbangan kepada Gubernur dan
perangkat daerah Provinsi;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di bidang, sosial budaya dan
kependudukan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 16 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta
evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan penyelenggaraan pemerintahan,
meliputi aspek-aspek penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan,
kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketertiban dan
ketentraman umum serta perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Subbidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan
kelitbangan di Subbidang Pemerintahan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Pemerintahan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
kelitbangan Subbidang Pemerintahan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan
di Subbidang Pemerintahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Sosial, Budaya dan Kependudukan
Berdasarkan Pasal 18 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan mempunyai tugas membantu
Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan
fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan di bidang sosial
budaya dan kependudukan, meliputi aspek-aspek sosial, pendidikan,
masyarakat terpencil, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan
kelitbangan di Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Sosial, Budaya dan
Kependudukan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
kelitbangan Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan
di Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.
Subbid Pengkajian Peraturan
Berdasarkan Pasal 20 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan mempunyai tugas
membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan
Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan dalam semua aspek
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan menyelenggarakan
fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan
kelitbangan di Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Pengkajian Peraturan
dan Evaluasi Kebijakan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
kelitbangan Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan
di Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan; dan
e. pelaksanaann tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
kewenangannya.