Struktur & Tupoksi
Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan

Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan


Berdasarkan Pasal 14 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan mempunyai tugas membantu Badan dalam rangka melaksanakan penelitian dan pengembangan, koordinasi, konfirmasi, konsultasi di Bidang Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kependudukan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemerintahan Sosial Budaya dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran kelitabangan di bidang pemerintahan sosial budaya dan kependudukan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kelitbangan di bidang pemerintahan sosial budaya dan kependudukan;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kelitbangan di bidang pemerintahan sosial budaya dan kependudukan;
d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di bidang pemerintahan, sosial budaya dan kependudukan;
e. penyiapan bahan rekomendasi hasil kelitbangan kepada Gubernur dan perangkat daerah Provinsi;
f. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di bidang, sosial budaya dan kependudukan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Pemerintahan


Berdasarkan Pasal 16 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Subbidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan kelitbangan di Subbidang Pemerintahan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Pemerintahan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kelitbangan Subbidang Pemerintahan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan
di Subbidang Pemerintahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Sosial, Budaya dan Kependudukan


Berdasarkan Pasal 18 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan di bidang sosial budaya dan kependudukan, meliputi aspek-aspek sosial, pendidikan, masyarakat terpencil, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan kelitbangan di Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kelitbangan Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan di Subbidang Sosial, Budaya dan Kependudukan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Subbid Pengkajian Peraturan


Berdasarkan Pasal 20 Pergub Jambi No. 4 Tahun 2020
Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan mempunyai tugas membantu Bidang dalam rangka melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan kelitbangan Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis kegiatan kelitbangan di Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan;
b. pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kelitbangan Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan;
d. penyiapan bahan-bahan laporan dan perumusan hasil akhir kelitbangan di Subbidang Pengkajian Peraturan dan Evaluasi Kebijakan; dan
e. pelaksanaann tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewenangannya.

Kontak

JL. RM. NUR ATMADIBRATA NO. 1, TELANAIPURA, KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI

balitbangdajambi1@gmail.com